Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 dalam Pasal 1 ayat 2 disebutkan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Puskesmas Mondokan sebagai salah satu Puskesmas dari 25 puskesmas di Kabupaten Sragen mempunyai tugas sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan Kabupaten Sragen untuk melaksanakan tiga fungsi pokok puskesmas. Upaya kesehatan yang dilaksanakan meliputi : Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
trisusanti15091193@gmail.com
Poliklinik adalah tempat pelayanan yang mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada pasien secara umum dengan mengetahui indikasi atau gejala yang diderita oleh pasien.
Layanan informasi merupakan layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik
Layanan penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan
Kepala Puskesmas Mondokan
Dokter Umum
Dokter Gigi
Kepala Tata Usaha
Ketua Tim Mutu
Penanggung Jawab UKM
Penanggung Jawab UKM Pengembangan
PJ Bangunan Sarana Peralatan
Kirim pengaduan pada form disamping ini. kritik, saran dan keluhan yang anda sampaikan kepada kami sangan berguna untuk meningkatkan pelayanan puskesmas Facebook.
trisusanti15091193@gmail.com
Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.